UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 49
(1) Biaya operasional BP Tapera terdiri atas biaya personel
dan biaya nonpersonel. (21 Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Komisioner, Deputi Komisioner, dan karyawan Bp Tapera.
(3) Biaya personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
(4) Ketentuan mengenai Gaji, tunjangan, dan fasilitas
lainnya bagi Komisioner dan Deputi Komisioner ditetapkan oleh Komite Tapera. (s) Ketentuan mengenai Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi karyawan ditetapkan oleh Komisioner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Pembubaran BP Tapera
