UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 18
(1) Pemberi Kerja wajib mernbayar Simpanan yang menjadi
kewajibannya dan memungut Simpanan yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta.
(2) Pemberi
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9 (2t Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam re[ening Peserta yang dikelola oleh Bank Kustodian.
(3) Pekerja Mandiri wajib menyetor sendiri Simpanan yang
kewajibannya ke dalam rekening peserta yang lgnjadi dikelola oleh Bank Kustodian.
(4) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
