PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Tabungan Perumahan Ralryat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara pcriodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan bera.khir.
- Gaji
SK No 036224 A
PRESIDEN
- Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekedaan.
- Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
- Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta danf atau Pemberi Kerja.
- Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
- Kontrak Investasi Kolektif, yang selanjutnya disingkat KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dan Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. 8" Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dar, hasil pemupukannnya. berfungsi 9. Komite Tapera adalah komite yang merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
- Badan Pengelola Tapera, yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
1 1. Peserta
SK No 031215 A
PRESIDEN
1 1. Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekedakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota l(epolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya daiam rangka meningkatkan taraf hidup ralgrat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.
Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Manajer
SK No 031216 A
PRESIDEN
- Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1) Pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin
tercapainya tujuan Tapera secara efektif dan efisien.
(1) (2) Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 3
Dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera harus mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 4
Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- pengerahan Dana Tapera;
- pemupukan Dana Tapera; dan
- pemanfaatan Darra Tapera.
Bagian
SK No 037217 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
Paragraf 1 Umum
Pasal 5
(1) Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan
dana dari Peserta.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pekerja; dan
- Pekerja Mandiri.
(3) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta.
(4) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b yang berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta.
(5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Pasal 6
(1) Pengumpulan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) dilakukan pada Rekening Dana Tapera.
(2) Bank Kustodian dapat membuka Rekening Dana Tapera
di Bank Penampung.
Pasal 7
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
- calon Pegawai Negeri Sipil;
- pegawai Aparatur Sipil Negara;
- prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
- anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pejabat...
SK No 037218 A
PRESIDEN
- pejabat negara;
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.
Paragraf.2 Pendaftaran
Pasal 8
(1) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf a wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja kepada BP Tapera. (21 Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta kepada BP Tapera.
(3) Didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
mendaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sekurang-kurangnya memberikan data:
- nama; dan
- nomor identitas tunggal.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harr"rs diisi
secara lengkap dan benar.
(5) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pekerja
Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (Il, ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Paragraf 3 Identitas Kepesertaan
Pasal 9
(1) Peserta diberikan nornor identitas kepesertaan yang
ditetapkan dan dikelola oleh BP Tapera.
(2) Kepesertaan
SK No 037219 A
PRESIDEN
(2) Kepesertaan pada BP Tapera mulai berlaku sejak nomor
identitas kepesertaan diterbitkan oleh BP Tapera.
Pasal 10
(1) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera.
(2) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhubung dengan nomor identitas tunggal pemodal sebagaimana diadministrasikan oleh lenrbaga penyimpanan dan penyelesaian.
Pasal 1 I
(1) Peserta menjadi pemilik unit penyertaan investasi
(2t Unit penyertaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan ukuran yang menunjukan kepentingan setiap Peserta.
Paragraf 4 Perubahan Data
Pasal 12
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekcrja,
Peserta harus menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja. (21 Pemberi Kerja setelah menerima perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan perubahan data kepada BP Tapera paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima.
(3) Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja atau
dimutasi, Pemberi Keda yang lama dan Pemberi Kerja yang baru wajib melaporkan Pekerja dimaksud kepada Bank Kustodian melalui BP Tapera.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan
data Peserta Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) serta tata cara pelaporan Peserta Pekerja
pindah tempat kerja atau mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera. Pasal13...
SK No 031220 A
FRESIDEN
Pasal 13
(i) Dalam hal tedadi perubahan data Peserta Pekerja Mandiri, Peserta menyampaikan laporan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BP Tapera. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan data Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Paragraf 5 Besaran Simpanan
Pasal 14
(1) Simpanan Peserta Pekerja dibayarkan oleh Pemberi Kerja
dan Pekerja. (21 Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dibayarkan oleh Pekerja Mandiri.
(3) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari:
- Gaji atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk Peserta Pekerja; dan
- Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Pasal 15
(1) Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3o/o (ttga
persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Keda sebesar O,sYo (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen). pada (3) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerya Mandiri.
(4) Dasar
SK No 037221 A
PRES IDEN
(4) Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran
Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan untuk:
- Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
- Pekerja/buruh badan usaha milik daerah diatur oleh pemerintah daerah setelah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa;
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan e yang menerima Gaji atau Upah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dalam mengatur mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(6) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan evaluasi.
(7) Perubahan .
SK No 036238 A
PRESIDEN
(7) Perubahan besaran Simpanan Peserta berdasarkan hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 6 Mekanisme Penyetoran Simpanan
Pasal 16
(1) BP Tapera harus menyimpan catatan rekening individu
Peserta yang menggambarkan saldo Simpanan Peserta yang dibuat oieh Bank Kustodian. (21 Saldo Simpanan Peserta sebagaimdna dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai saldo yang dimiliki oleh setiap Peserta atas jumlah Simpanan dan hasil pemupukannya.
Pasal 17
(1) Peserta membayar Simpanan kepada Rekening Dana
Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan Bank Penampung atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya oleh Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Pasal 18
(1) Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana
pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera.
(2) Komposisi persentase tertentu sebagaimana dimaksud
1 pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sekali dalam (satu) tahun.
(1) (3) Dana pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan persentase Dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan melalui mekanisme KIK.
(4) Dana
SK No 037223 A
PRESIDEN
(4) Dana pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan persentase Dana Tapera pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.
(5) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dana pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk membayar Simpanan Peserta yang telah berakhir kepesertaannya.
(6) Dana pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
yang belum digunakan dan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disimpan dalam bentuk deposito.
Pasal 19
(1) Peserta yang melakukan pembayaran Simpanan berhak
memperoleh unit penyertaan investasi. (21 Bank Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke dalam rekening setiap Peserta.
(3) Bank Kustodian wajib menghitung nilai aktiva bersih
Dana Tapera pada setiap hari bursa.
(4) Mekanisme pencatatan unit penyertaan dan
penghitungan unit penyertaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar modal.
Pasal 20
(1) Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang
menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta.
(2) Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
(3) Apabila...
SK No 037224 A
trRESIDEN
t2
(3) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. (41 Ketentuan mengenai mekanisme penyetoran Simpanan Peserta Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 21
(1) Peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri
Simpanan ke dalam Rekening Dana Tapera. (21 Penyetoran Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui Bank Kustodian, Bank Penampung,
atau pihak lainnya.
(3) Peserta Pekerja Mandiri wajib membayar Simpanan
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(4) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) jatuh pada hari libur', Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Paragraf 7 Penonaktifan Peserta
Pasal 22
(1) Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status
kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. (21 Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.
(3) Peserta yang status kepesertaan Taperanya nonaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai status kepesertaan
Tapera nonaktif dan pengaktifan kembali kepesertaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Paragraf8.
SK No 037225 A
FRESIDEN
13
Paragraf 8 Berakhirnya Kepesertaan
Pasal 23
Kepesertaan Tapera berakhir karena:
- telah pensiun bagi Pekeq'a;
- telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
- Peserta meninggal dunia; atau
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Pasal24
(1) Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya. (21 Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
(3) Peserta memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil
pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki Peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
(4) Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibayarkan oleh BP Tapera melalui Bank Kustodian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat, dan
pembayaran pengembalian Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Pasal 25
(1) Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah
pensiun atau telah mencapai usia 58 (lima puluh deiapan) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dan huruf b dapat kembali menjadi Peserta yang merupakan Pekerja Mandiri selama masih memenuhi persyaratan sebagai Peserta.
(2)Peserta...
SK No 037226 A
PRESIDEN
(21 Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepesertaannya apabila:
- meninggal dunia; atau
- mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian Simpanan.
Bagian Ketiga Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Ra}ryat
Paragraf 1 Umum
Pasal 26
(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk
meningkatkan nilai Dana Tapera. (21 Pemupukan Dana Tapera dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk KIK yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri.
Paragraf 2 Mekanisme Pemupukan
Pasal 27
(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan prinsip
konvensional atau prinsip syariah.
(2) Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa:
- deposito perbankan;
- surat utang pemerintah pusat;
- surat utang pemerintah daerah;
- surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
- bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemupukan...
SK No 037227 A
PRESIDEN
15
(3) Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa:
- deposito perbankan syariah;
- surat utang pemerintah pusat atau sukuk;
- surat utang pemerintah daerah atau sukuk;
- surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
- bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Dalam rangka pemupukan Dana Tapera, Manajer
Investasi dan Bank Kustodian melakukan KIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diadministrasikan oleh Bank Kustodian badan usaha milik negara atau yang terafiliasi.
(3) Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan terikat perjanjian kerja sama dengan BP Tapera. (41 Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang memiliki hubungan afiliasi kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal negara.
Pasal 29
(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan sesuai dengan
kebijakan investasi yang ditetapkan oleh komite investasi KIK dan dituangkan dalam KIK. (21 Komite investasi KIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
. Pasal 30. .
SK No 037228 A
PRESIDEN
_ 16_
Pasal 30
(1) Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk
deposito perbankan dan deposito perbankan syariah harus memperhatikan kondisi keuangan Bank. (21 Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman atau surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit memiliki peringkat layak investasi atau yang setara.
(3) Peringkat layak investasi atau yang setara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kondisi keuangan Bank dan peringkat layak investasi atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Pasal 3 1
(1) BP Tapera menunjuk Manajer Investasi dan Bank
Kustodian dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi.
(1) (21 Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat ditunjuk lebih dari 1 (satu).
(3) BP Tapera hanya menunjuk 1 (satu) Bank Kustodian.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan Manajer Investasi dan Bank Kustodian diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Pasal 32
(1) Manajer In.zestasi melakukan pemupukan Dana Tapera
yang dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 avat (3).
. (21 Manajer
SK No 037229 A
FRESIDEN
17
(21 Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan imbal jasa dengan memperhatikan:
- asas efisiensi untuk mendukung tersedianya dana murah jangka panjang; dan
- kinerja Manajer Investasi.
(3) Imbal jasa untuk Manajer Investasi dari jasa pemupukan
Dana Tapera dihitung dari persentase tertentu nilai aktiva bersih dana pemupukan.
(4) Persentase imbal jasa untuk Manajer Investasi
dituangkan dalam KIK.
Pasal 33
(1) BP Tapera menetapkan imbal jasa untuk Bank Kustodian
dalam mengadministrasikan dan menatausahakan Dana Tapera.
(2) Imbal jasa untuk Bank Kustodian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar persentase tertentu dari Dana Tapera.
(3) Persentase imbal jasa Bank Kustodian dituangkan dalam
kontrak penunjukan Bank Kustodian.
Pasal 34
Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 3 Tingkat Hasil Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
Pasal 35
(1) BP Tapera melakukan evaluasi tingkat hasil pemupukan
Dana Tapera yang dilakukan oleh Manajer Investasi. (21 Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada Bank pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Tingkat .
SK No 037230 A
PRESIDEN
18
(3) Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sudah mempertimbangkan komponen biaya pengelolaan pemupukan Dana T'apera.
Bagian Keempat Pemanfaatan
Pasal 36
(1) BP Tapera menetapkan skema pembiayaan perumahan
dengan suku bunga yang tedangkau bagi Peserta yang memenuhi persyaratan dan kriteria.
(2) Skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi skema pembiayaan untuk pemilikan rumah, pembangunan nlmah, atau perbaikan rumah.
(3) Skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. (41 Peserta yang telah mengikuti program tabungan perumahan dapat diusulkan menjadi Peserta prioritas dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan
perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Pasal 37
(1) Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan
perumahan bagi Peserta.
(2) Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pembiayaan:
- pemilikan rumah;
- pembangunan rumah; atau
- perbaikan rumah.
. (3) Pembiayaan
SK No 037231 A
PRESIDEN
-t9-
(3) Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disalurkan melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.
(4) Dalam penyaluran pembiayaan perumahan, Bank atau
Perusahaan Pembiayaan memperoleh dana dari Bank Kustodian dan menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama.
(5) Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan
pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.
Pasal 38
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Peserta harus memenuhi persyaratan:
- mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
- belum memiliki rumah; dan/atau
- menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama. (2\ Peserta yang merupakan PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 (dua belas) bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk
mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Pasal 39
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, BP Tapera mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan.
(2) Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan
dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
- lamanya masa kepesertaan;
- tingkat kelancaran membayar Simpanan;
- tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
- ketersediaan dana pemanfaatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Bagian Kesatu Sumber Biaya Operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Pasal 40
(1) Biaya operasional BP Tapera berasal dari hasil
pengelolaan modal awal.
(1) (21 Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21berupa penyertaan modal negara. (41 Pemerintah berwenang untuk dapat menarik dana hasil pengelolaan atas modal awal BP Tapera dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan BP Tapera.
Pasal 4 1
SK No 037233 A
PRESIDEN
-2t-
Pasal 4 1
(1) Dalam hal terjadi kekurangan hasil pengelolaan modal
awal untuk biaya operasional BP Tapera, kekurangannya dipenuhi dari sebagian hasil pemupukan Dana Tapera yang telah direalisasikan. (21 Sebagian hasil pemupukan Dana Tapera yang telah direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 5o/o (lima persen) dari hasil pemupukan.
(3) Dana Tapera bukan merupakan aset dari BP Tapera.
Bagian Kedua Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat
Paragraf 1 Umum
Pasal 42
Pengelolaan aset BP Tapera dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati- hatian. keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Paragraf 2 Sumber Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rallvat
Pasal 43
(1) Aset BP Tapera bersumber dari:
- modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan;
- hasil pengembangan aset BP Tapera; yang c. sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera digunakan untuk menutup kekurangan pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang undangan. (2lHasil ...
SK No 031234 A
PRESIDEN
(21 Hasil pengembangan aset BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengelolaan atas modal awal BP Tapera untuk memenuhi kebutuhan biaya kegiatan operasional atau untuk kegiatan investasi BP Tapera.
Paragraf 3 Penggunaan Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat
Pasal 44
Aset BP Tapera dapat digunakan untuk kegiatan:
- operasional BP Tapera; atau
- investasi BP Tapera.
Pasal 45
(1) Biaya kegiatan operasional BP Tapera sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri dari biaya personel dan biaya nonpersonel. (21 Aset BP Tapera yang digunakan untuk biaya personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya untuk komisioner, deputi komisioner;
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi karyawan BP Tapera; dan
- honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
(3) Aset BP Tapera yang digunakan untuk biaya nonpersonel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa belanja barang. (41 Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Komite Tapera.
(5) Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Komisioner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan
SK No 031235 A
PRESIDEN
(6) Ketentuan mengenai honorarium, insentif, dan manfaat
tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasai 46
(1) Pengelolaan aset BP Tapera untuk kegiatan investasi BP
Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan untuk meningkatkan nilai aset BP Tapera. (21 Kegiatan investasi BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal dan bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri yang aman dan menguntungkan.
(3) Kegiatan pengelolaan aset BP Tapera untuk kegiatan
investasi BP Tapera dapat dilakukan melalui Manajer Investasi. (41 Kegiatan investasi BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui instrumen investasi pasar uang dan pasar modal yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
Pasal47
(1) Pemberi Kerja berhak mendapatkan informasi dari BP
Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera. (21 Informasi mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bank Kustodian.
Pasal 48
(1) Pemberi Kerja berkewajiban untuk:
- mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta;
- melakukan pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui pemotongan Gaji atau Upah;
- menyetor Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta disertai dengan daftar perinciarr pembayaran Simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
- melakukan pemutakhiran data Pekeda yang terkait dengan kepesertaan Tapera; dan
- menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan Pekerja. (21 Selain berkewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemberi Kerja wajib melanjutkan kepesertaan dari
Pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi Peserta dengan melaporkan nomor identitas kepesertaan dan membayar Simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya hubungan kerja.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Peserta
Pasal 49
(1) Peserta berhak untuk:
- mendapatkan pemanlaatan Dana Tapera;
- memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu; hasil c. menerima pengembalian Simpanan beserta pemupukannya pada akhir masa kepesertaan; mengenai d. mendapatkan informasi dari BF Tapera kondisi dan kinerja Dana Tapera; e mendapatkan
SK No 037237 A
PFTESIDEN
- mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
- mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya. (21 Hak Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibedakan antara Peserta Pekerja dan Peserta Pekerja Mandiri.
Pasal 50
(1) Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai
dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera. (21 Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.
Pasal 51
(1) BP Tapera wajib menyampaikan laporan pengelolaan
program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Komite Tapera paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(2) Periode laporan pengelolaan program dan laporan
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(3) Bentuk dan isi laporan pengelolaan program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh BP Tapera setelah berkonsultasi dengan Komite Tapera. (4\ Laporan keuangan BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(5) Laporan...
SK No 037238 A
PRESIDEN
(5) Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media masa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media masa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
(6) Isi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan oleh Komisioner. (71 Laporan pengelolaan program paling sedikit memuat informasi:
- jumlah pengelolaan Dana Tapera;
- jumlah alokasi Dana Tapera yang telah dimanfaatkan;
- jumlah Peserta yang telah memperoleh manfaat Dana Tapera; dan
- perkembangan hasil pengelolaan Dana Tapera.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi laporan
pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (7) diatur dengan Peraturan BP Tapera
setelah disetujui Komite Tapera.
Pasal 52
(1) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan
tahunan Dana Tapera yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada BP Tapera. (21 Manajer Investasi wajib menyampaikan lapr:ran keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan Dana Tapera kepada BP Tapera.
(3) Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan
pelaksanaan penyaluran pembiayaan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.
(4) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan waktu pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
SK No 037239 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 53
Otoritas yang berwenang mengenakan sanksi administratif meliputi:
- Komite Tapera;
- BP Tapera;
- Otoritas Jasa Keuangan; dan
- otoritas yang berwenang memberikan ,jin usaha atau yang mengawasi kegiatan usaha Pemberi Kerja.
Pasal 54
Pihak yang dikenai sanksi administratif meliputi:
- Peserta;
- Pemberi Kerja;
- BP Tapera;
- Bank Kustodian;
- Bank atau Perusahaan Pembiayaan; dan
- Manajer Investasi.
Bagian Kedua Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Paragraf 1 Sanksi Administratif Kepada Peserta Pekerja Mandiri
Pasal 55
(1) Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana
(1), Pasal dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 2l ayat
sanksi 2l ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi
SK No 037240 A
PRESTDEN
(21 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 2I ayat (1), Pasal 2l ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
- apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Paragraf 2 Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
Pasal 56
(1) Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatantertulis;
denda administratif;
memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
pembekuan izin usaha; dan/atau
pencabutan izin usaha. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: ketentuan a. Pemberi Kerja yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja oleh BP Tapera;
apabila
SK No 037241 A
PRES IDEN
b apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja; c apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi denda administratif; d denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 o/o (nol koma satu persen) setiap bulan dari Simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir; e denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d disetorkan kepaCa BP Tapera bersamaan dengan pembayaran Simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera;
- sanksi memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya;
- sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya; dan Kerja h sanksi pencabutan izin usaha Pemberi dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja sebagaimana tidak dimaksud pada huruf g, Pemberi Kerja melaksanakan kewaj ibannya.
. (3) Sanksi
SK No 037242 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Sanksi memublikasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf f dikenakan oleh BP Tapera setelah terlebih dahulu mendapat izin dari:
- Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga jasa keuangan; dan
- otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Sanksi pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g dan huruf h dikenakan oleh:
- Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga jasa keuangan; dan
- otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan, setelah mendapat rekomendasi BP Tapera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L2 ayat (3), Pasal 48 ayat (1) huruf d, dan Pasal 48 ayat (1) huruf e dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (21 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3),
Pasal 48 ayat (1) hurufd, dan Pasal 48 ayat (1) huruf
e dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu pating lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
- apabila.
SK No 037243 A
PRESIDEN
- apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Paragraf 3 Sanksi Administratif Kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Pasal 58
(1) Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21, BP Tapera dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis; danf atau
- pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian. (21 Besaran pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian dihitung berdasarkan tingkat suku bunga Simpanan yang dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), BP Tapera dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja;
- apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, BP Tapera tidak melaksanakan kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja; 10 c. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, BP Tapera yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi pengcllaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian; dan
- pengenaan
SK No 031244 A
PRESIDEN
d pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan kepada Peserta yang pengembalian Simpanannya terlambat beserta pokok Simpanan dan hasil pemupukan.
Pasal 59
(1) Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), BP Tapera dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan oleh Komite Tapera.
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), BP Tapera dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
- apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 1O (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, BP Tapera tidak melaksanakan kewajibannya, Komite Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Paragraf 4 Sanksi Administratif Kepada Bank Kustodian
Pasal 60
(1) Bank Kustodian yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan
Pasal 52 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
peringatan tertulis. (21 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pengenaan.
SK No 037245 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-cJ--^
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- Bank Kustodian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2),
Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (1) dikenai
peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
- apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Paragraf 5 Sanksi Administratif Kepada Bank atau Perusahaan Pembiayaan
Pasal 61
(1) Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(5) dan Pasal 52 ayat (3) dikenai sanksi administratif
berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 52 ayat (3) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
- apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bank atau Perusahaan Pembiayaan tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Paragraf 6
SK No 036240 A
PRESIDEN
Paragraf 6 Sanksi Administratif Kepada Manajer Investasi
Pasal 62
(1) Manajer Investasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (21 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- Manajer Investasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan jangka waktu 10 b. apabila sampai dengan berakhirnya (sepuluh) hari keda sebagaimana dimaksud pada huruf a, Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 1O (sepuluh) hari kerja.
Pasal 63
(1) Dana Tapera bersumber dari
- hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
- hasil pemupukan Simpanan Peserta;
- hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta; Pegawai d. hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
- dana wakaf; dan ketentuan f. dana lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana Tapera yang bersumber dari dana lainnya yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f antara lain Pembiayaan berupa dana Fasilitas Likuiditas Perumahan.
Pasal 64
(1) Dana Tapera yang bersumber dari dana Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) merupakan tabungan Pemerintah pada BP Tapera.
(2) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dikelola badan layanan umum yang melaksanakan fungsi pembiayaan perumahan dan piutang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang telah diterima oleh masyarakat.
(3) Atas dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
(.21, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat Pemerintah mendapatkan manfaat paling sedikit setara dengan hasil investasi yang diperoleh sebelum dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dikelola BP Tapera.
(4) Pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan ke dalam Dana Tapera dilaksanakan dan diselesaikan paling lambat tahun 202I.
(5) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengalihan
dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 65
(1) Masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 64 ayat (2) dapat ditetapkan atau dicatat sebagai Peserta. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kepesertaan masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksuci pada. ayat (1) ciiatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal66...
SK No 037248 A
PRESIDEN
Pasal 66
(1) Semua aset untuk dan atas nama Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilikuidasi setelah dilakukan audit sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. (21 Dalam pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman membentuk tim. (21 (3) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan
- lembaga Pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara secara nasional.
(4) Hasil likuidasi atas semua aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diserahkan kembali oleh tim kepada Pegawai Negeri Sipil aktif dan Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia melalui BP Tapera.
Pasal 67
(1) Selain melaksanakan likuidasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66, tim melakukan penghitungan dan penetapan terhadap dana tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil yang:
- terhimpun sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dibubarkan; dan
- berbentuk...
SK No 036241 A
PRESIDEN
- berbentuk deposito dan/atau jenis investasi lain beserta hasil pemupukannya.
(2) Dana tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil yang
telah dihitung dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kepada BP Tapera.
(3) BP Tapera mengembalikan dana tabungan perumahan
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada:
- Pegawai Negeri Sipil aktif sebagai saldo awal Peserta; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.
(4) Tata cara pengalihan dan pengembalian dana Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 68
Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera
paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 69
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 70
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 036242 A
PRESIDEN
38 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
a Djaman
SK No 036225 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 2l ayat (5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 62 ayat (31, dan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, perhr
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863);
