PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 29
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan sesuai dengan
kebijakan investasi yang ditetapkan oleh komite investasi KIK dan dituangkan dalam KIK. (21 Komite investasi KIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
. Pasal 30. .
SK No 037228 A
PRESIDEN
_ 16_
