Pasal 30
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk
deposito perbankan dan deposito perbankan syariah harus memperhatikan kondisi keuangan Bank. (21 Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman atau surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit memiliki peringkat layak investasi atau yang setara.
(3) Peringkat layak investasi atau yang setara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kondisi keuangan Bank dan peringkat layak investasi atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Pasal 3 1
(1) BP Tapera menunjuk Manajer Investasi dan Bank
Kustodian dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi.
(1) (21 Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat ditunjuk lebih dari 1 (satu).
(3) BP Tapera hanya menunjuk 1 (satu) Bank Kustodian.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan Manajer Investasi dan Bank Kustodian diatur dengan Peraturan BP Tapera.
