PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 32
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Manajer In.zestasi melakukan pemupukan Dana Tapera
yang dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 avat (3).
. (21 Manajer
SK No 037229 A
FRESIDEN
17
(21 Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan imbal jasa dengan memperhatikan:
- asas efisiensi untuk mendukung tersedianya dana murah jangka panjang; dan
- kinerja Manajer Investasi.
(3) Imbal jasa untuk Manajer Investasi dari jasa pemupukan
Dana Tapera dihitung dari persentase tertentu nilai aktiva bersih dana pemupukan.
(4) Persentase imbal jasa untuk Manajer Investasi
dituangkan dalam KIK.
