PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 33
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) BP Tapera menetapkan imbal jasa untuk Bank Kustodian
dalam mengadministrasikan dan menatausahakan Dana Tapera.
(2) Imbal jasa untuk Bank Kustodian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar persentase tertentu dari Dana Tapera.
(3) Persentase imbal jasa Bank Kustodian dituangkan dalam
kontrak penunjukan Bank Kustodian.
