PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 34
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 3 Tingkat Hasil Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
