PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 35
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) BP Tapera melakukan evaluasi tingkat hasil pemupukan
Dana Tapera yang dilakukan oleh Manajer Investasi. (21 Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada Bank pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Tingkat .
SK No 037230 A
PRESIDEN
18
(3) Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sudah mempertimbangkan komponen biaya pengelolaan pemupukan Dana T'apera.
Bagian Keempat Pemanfaatan
