Pasal 36
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) BP Tapera menetapkan skema pembiayaan perumahan
dengan suku bunga yang tedangkau bagi Peserta yang memenuhi persyaratan dan kriteria.
(2) Skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi skema pembiayaan untuk pemilikan rumah, pembangunan nlmah, atau perbaikan rumah.
(3) Skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. (41 Peserta yang telah mengikuti program tabungan perumahan dapat diusulkan menjadi Peserta prioritas dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan
perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41diatur dengan Peraturan BP Tapera.
