Pasal 37
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan
perumahan bagi Peserta.
(2) Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pembiayaan:
- pemilikan rumah;
- pembangunan rumah; atau
- perbaikan rumah.
. (3) Pembiayaan
SK No 037231 A
PRESIDEN
-t9-
(3) Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disalurkan melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.
(4) Dalam penyaluran pembiayaan perumahan, Bank atau
Perusahaan Pembiayaan memperoleh dana dari Bank Kustodian dan menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama.
(5) Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan
pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.
