PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 38
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Peserta harus memenuhi persyaratan:
- mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
- belum memiliki rumah; dan/atau
- menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama. (2\ Peserta yang merupakan PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 (dua belas) bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk
mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
