PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 39
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, BP Tapera mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan.
(2) Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan
dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
- lamanya masa kepesertaan;
- tingkat kelancaran membayar Simpanan;
- tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
- ketersediaan dana pemanfaatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Bagian Kesatu Sumber Biaya Operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
