Pasal 40
BAB 3 — PENGELOLAAN SUMBER BIAYA OPERASIONAL DAN ASET BADAN
(1) Biaya operasional BP Tapera berasal dari hasil
pengelolaan modal awal.
(1) (21 Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21berupa penyertaan modal negara. (41 Pemerintah berwenang untuk dapat menarik dana hasil pengelolaan atas modal awal BP Tapera dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan BP Tapera.
Pasal 4 1
SK No 037233 A
PRESIDEN
-2t-
Pasal 4 1
(1) Dalam hal terjadi kekurangan hasil pengelolaan modal
awal untuk biaya operasional BP Tapera, kekurangannya dipenuhi dari sebagian hasil pemupukan Dana Tapera yang telah direalisasikan. (21 Sebagian hasil pemupukan Dana Tapera yang telah direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 5o/o (lima persen) dari hasil pemupukan.
(3) Dana Tapera bukan merupakan aset dari BP Tapera.
Bagian Kedua Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat
Paragraf 1 Umum
