PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 28
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Dalam rangka pemupukan Dana Tapera, Manajer
Investasi dan Bank Kustodian melakukan KIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diadministrasikan oleh Bank Kustodian badan usaha milik negara atau yang terafiliasi.
(3) Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan terikat perjanjian kerja sama dengan BP Tapera. (41 Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang memiliki hubungan afiliasi kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal negara.
