PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 27
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan prinsip
konvensional atau prinsip syariah.
(2) Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa:
- deposito perbankan;
- surat utang pemerintah pusat;
- surat utang pemerintah daerah;
- surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
- bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemupukan...
SK No 037227 A
PRESIDEN
15
(3) Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa:
- deposito perbankan syariah;
- surat utang pemerintah pusat atau sukuk;
- surat utang pemerintah daerah atau sukuk;
- surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
- bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
