PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 26
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk
meningkatkan nilai Dana Tapera. (21 Pemupukan Dana Tapera dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk KIK yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri.
Paragraf 2 Mekanisme Pemupukan
