Pasal 12
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekcrja,
Peserta harus menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja. (21 Pemberi Kerja setelah menerima perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan perubahan data kepada BP Tapera paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima.
(3) Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja atau
dimutasi, Pemberi Keda yang lama dan Pemberi Kerja yang baru wajib melaporkan Pekerja dimaksud kepada Bank Kustodian melalui BP Tapera.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan
data Peserta Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) serta tata cara pelaporan Peserta Pekerja
pindah tempat kerja atau mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera. Pasal13...
SK No 031220 A
FRESIDEN
