PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera.
(2) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhubung dengan nomor identitas tunggal pemodal sebagaimana diadministrasikan oleh lenrbaga penyimpanan dan penyelesaian.
Pasal 1 I
(1) Peserta menjadi pemilik unit penyertaan investasi
(2t Unit penyertaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan ukuran yang menunjukan kepentingan setiap Peserta.
Paragraf 4 Perubahan Data
