PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 52
BAB 5 — PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
(1) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan
tahunan Dana Tapera yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada BP Tapera. (21 Manajer Investasi wajib menyampaikan lapr:ran keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan Dana Tapera kepada BP Tapera.
(3) Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan
pelaksanaan penyaluran pembiayaan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.
(4) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan waktu pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
SK No 037239 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
