PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 53
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Otoritas yang berwenang mengenakan sanksi administratif meliputi:
- Komite Tapera;
- BP Tapera;
- Otoritas Jasa Keuangan; dan
- otoritas yang berwenang memberikan ,jin usaha atau yang mengawasi kegiatan usaha Pemberi Kerja.
