PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 54
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pihak yang dikenai sanksi administratif meliputi:
- Peserta;
- Pemberi Kerja;
- BP Tapera;
- Bank Kustodian;
- Bank atau Perusahaan Pembiayaan; dan
- Manajer Investasi.
Bagian Kedua Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Paragraf 1 Sanksi Administratif Kepada Peserta Pekerja Mandiri
