PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 55
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana
(1), Pasal dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 2l ayat
sanksi 2l ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi
SK No 037240 A
PRESTDEN
(21 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 2I ayat (1), Pasal 2l ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
- apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Paragraf 2 Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
