PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan
dana dari Peserta.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pekerja; dan
- Pekerja Mandiri.
(3) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta.
(4) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b yang berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta.
(5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
