PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Pengumpulan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) dilakukan pada Rekening Dana Tapera.
(2) Bank Kustodian dapat membuka Rekening Dana Tapera
di Bank Penampung.
