PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
- calon Pegawai Negeri Sipil;
- pegawai Aparatur Sipil Negara;
- prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
- anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pejabat...
SK No 037218 A
PRESIDEN
- pejabat negara;
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.
Paragraf.2 Pendaftaran
