PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 60
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bank Kustodian yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan
Pasal 52 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
peringatan tertulis. (21 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pengenaan.
SK No 037245 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-cJ--^
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- Bank Kustodian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2),
Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (1) dikenai
peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
- apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Paragraf 5 Sanksi Administratif Kepada Bank atau Perusahaan Pembiayaan
