PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 61
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(5) dan Pasal 52 ayat (3) dikenai sanksi administratif
berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 52 ayat (3) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
- apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bank atau Perusahaan Pembiayaan tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Paragraf 6
SK No 036240 A
PRESIDEN
Paragraf 6 Sanksi Administratif Kepada Manajer Investasi
