PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 62
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Manajer Investasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (21 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- Manajer Investasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan jangka waktu 10 b. apabila sampai dengan berakhirnya (sepuluh) hari keda sebagaimana dimaksud pada huruf a, Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 1O (sepuluh) hari kerja.
