PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 63
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dana Tapera bersumber dari
- hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
- hasil pemupukan Simpanan Peserta;
- hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta; Pegawai d. hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
- dana wakaf; dan ketentuan f. dana lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana Tapera yang bersumber dari dana lainnya yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f antara lain Pembiayaan berupa dana Fasilitas Likuiditas Perumahan.
