PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 59
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), BP Tapera dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan oleh Komite Tapera.
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), BP Tapera dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
- apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 1O (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, BP Tapera tidak melaksanakan kewajibannya, Komite Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Paragraf 4 Sanksi Administratif Kepada Bank Kustodian
