Pasal 20
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang
menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta.
(2) Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
(3) Apabila...
SK No 037224 A
trRESIDEN
t2
(3) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. (41 Ketentuan mengenai mekanisme penyetoran Simpanan Peserta Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
