Pasal 45
BAB 3 — PENGELOLAAN SUMBER BIAYA OPERASIONAL DAN ASET BADAN
(1) Biaya kegiatan operasional BP Tapera sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri dari biaya personel dan biaya nonpersonel. (21 Aset BP Tapera yang digunakan untuk biaya personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya untuk komisioner, deputi komisioner;
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi karyawan BP Tapera; dan
- honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
(3) Aset BP Tapera yang digunakan untuk biaya nonpersonel
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa belanja barang. (41 Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Komite Tapera.
(5) Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Komisioner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan
SK No 031235 A
PRESIDEN
(6) Ketentuan mengenai honorarium, insentif, dan manfaat
tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasai 46
(1) Pengelolaan aset BP Tapera untuk kegiatan investasi BP
Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan untuk meningkatkan nilai aset BP Tapera. (21 Kegiatan investasi BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal dan bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri yang aman dan menguntungkan.
(3) Kegiatan pengelolaan aset BP Tapera untuk kegiatan
investasi BP Tapera dapat dilakukan melalui Manajer Investasi. (41 Kegiatan investasi BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui instrumen investasi pasar uang dan pasar modal yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
Pasal47
(1) Pemberi Kerja berhak mendapatkan informasi dari BP
Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera. (21 Informasi mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bank Kustodian.
