PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 48
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemberi Kerja berkewajiban untuk:
- mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta;
- melakukan pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui pemotongan Gaji atau Upah;
- menyetor Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta disertai dengan daftar perinciarr pembayaran Simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
- melakukan pemutakhiran data Pekeda yang terkait dengan kepesertaan Tapera; dan
- menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan Pekerja. (21 Selain berkewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemberi Kerja wajib melanjutkan kepesertaan dari
Pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi Peserta dengan melaporkan nomor identitas kepesertaan dan membayar Simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya hubungan kerja.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Peserta
