PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 49
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Peserta berhak untuk:
- mendapatkan pemanlaatan Dana Tapera;
- memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu; hasil c. menerima pengembalian Simpanan beserta pemupukannya pada akhir masa kepesertaan; mengenai d. mendapatkan informasi dari BF Tapera kondisi dan kinerja Dana Tapera; e mendapatkan
SK No 037237 A
PFTESIDEN
- mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
- mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya. (21 Hak Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibedakan antara Peserta Pekerja dan Peserta Pekerja Mandiri.
