PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 50
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai
dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera. (21 Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.
