PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 65
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 64 ayat (2) dapat ditetapkan atau dicatat sebagai Peserta. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kepesertaan masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksuci pada. ayat (1) ciiatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal66...
SK No 037248 A
PRESIDEN
