PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 2
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin
tercapainya tujuan Tapera secara efektif dan efisien.
(1) (2) Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
