PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera harus mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
