PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 69
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
