PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 68
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera
paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
