PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 67
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selain melaksanakan likuidasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66, tim melakukan penghitungan dan penetapan terhadap dana tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil yang:
- terhimpun sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dibubarkan; dan
- berbentuk...
SK No 036241 A
PRESIDEN
- berbentuk deposito dan/atau jenis investasi lain beserta hasil pemupukannya.
(2) Dana tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil yang
telah dihitung dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kepada BP Tapera.
(3) BP Tapera mengembalikan dana tabungan perumahan
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada:
- Pegawai Negeri Sipil aktif sebagai saldo awal Peserta; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.
(4) Tata cara pengalihan dan pengembalian dana Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
