Pasal 23
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Kepesertaan Tapera berakhir karena:
- telah pensiun bagi Pekeq'a;
- telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
- Peserta meninggal dunia; atau
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Pasal24
(1) Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya. (21 Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
(3) Peserta memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil
pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki Peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
(4) Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibayarkan oleh BP Tapera melalui Bank Kustodian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat, dan
pembayaran pengembalian Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dengan Peraturan BP Tapera.
