Pasal 18
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana
pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera.
(2) Komposisi persentase tertentu sebagaimana dimaksud
1 pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sekali dalam (satu) tahun.
(1) (3) Dana pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan persentase Dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan melalui mekanisme KIK.
(4) Dana
SK No 037223 A
PRESIDEN
(4) Dana pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan persentase Dana Tapera pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.
(5) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan dana pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk membayar Simpanan Peserta yang telah berakhir kepesertaannya.
(6) Dana pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
yang belum digunakan dan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disimpan dalam bentuk deposito.
