PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 17
BAB 2 — PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(1) Peserta membayar Simpanan kepada Rekening Dana
Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan Bank Penampung atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya oleh Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
