PP
PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 57
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L2 ayat (3), Pasal 48 ayat (1) huruf d, dan Pasal 48 ayat (1) huruf e dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (21 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3),
Pasal 48 ayat (1) hurufd, dan Pasal 48 ayat (1) huruf
e dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu pating lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
- apabila.
SK No 037243 A
PRESIDEN
- apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Paragraf 3 Sanksi Administratif Kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
