UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 12
dalam pasal 7 ayatPfll* 1.1_P:kerja sebagaimana dimaksud(1).-berpindah tempat bekerja atau dimutasi, pemberi Kerja baik yang lama maupun yang baru wajib melaporkannla kepada Bank Kustodian.
