UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 79
(1) Menteri mengesahkan laporan keuangan penutup Badan
Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai Negeri Sipil.
(2) Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
keuangan mengesahkan laporan keuangan pembuka Dana Tapera.
(3) Badan Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai
Negeri Sipil dibubarkan setelah menyelesaikan pengalihan aset dan hak peserta pegawai negeri sipil waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- !,a11m Undang ini diundangkan.
