UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 44
Untuk dapat diangkat sebagai Komisioner dan Deputi Komisioner, calon Komisioner dan Deputi Komisioner harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
- sehat ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
t9
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang keuangan, hukum, dan pembiayaan perumahan;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota; ob. tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
