UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 43
(1) Komisioner dan Deputi Komisioner berasal dari unsur
profesional.
(2) Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Komite Tapera. (s) Komisioner dan Deputi Komisioner diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
